Contoh Pelanggaran dan Hukuman berdasarkan UU ITE (Data Interferenc)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik. Berikut ini Table Pelanggaran di Dunia Maya (Cybercrime)
dan Hukuman yang diambil dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik Indonesia berdasarkan pasal 35 :
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapuswihh serem jg yee,, kalo kna hukum pidana'na...
BalasHapus