Saat kita berselancar di dunia maya, semua terasa bebas dan tanpa batas
namun sebenarnya terdapat hukum yang mengatur penggunaan internet yaitu
cyber law. Cyber law adalah hukum yang ada di dunia maya yang mengatur
tentang penggunaan dan pemanfaatan teknologi internet. cyber Law
merupakan aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law.yang
ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang
perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber
atau maya Pemberlakuan cyber law dikarenakan saat ini mulai muncul
kejahatan – kejahatan yang ada di dunia maya yang sering di sebut
sebagai CyberCrime.
Hukum yang ada di dunia maya pun berbeda sebutannya, di antaranya adalah
Cyberlaw, Computer Crime Law & Councile of Europe Convention on
Cybercrime.
Perbedaannya terdapat pada wilayah hukum itu berjalan.Seperti contoh sebagai berikut :
CyberLaw
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara
tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat
negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.
Computer Crime Act (CCA)
Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia.
Council of Europe Convention on Cybercrime
Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
kejahatan di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua
pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
wahh,, boleh jg nihh!! jd tmbah pngetahuan tentang cyberlaw,,,
BalasHapuslike this...
sama"....
Hapusmakasih gan.....
BalasHapus