HAK CIPTA
Pengertian dan Istilah
UU
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah
hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide,
prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan
untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan
pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka
secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya
publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©.
Perlindungan
hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk
mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat
mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ada beberapa
istilah yang sering digunakan dalam Hak Cipta, antara lain:
Pencipta:
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke
dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan: adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Hak Cipta:
hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan ? pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pemegang Hak Cipta:
adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak
tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
dari pihak yang menerima hak tersebut.
Pengumuman:
adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau
penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media
internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan
dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan:
adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan
maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan
yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen
atau temporer.
Lisensi:
adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak
Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak
Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar